Polisi izinkan mobil dinas Anies & Sandiaga masuk busway jika mendesak

Nurhandono menjelaskan, kendaraan dilarang masuk jalur Transjakarta kecuali kendaraan kenegaraan, pemadam kebakaran dan ambulans.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi izinkan mobil dinas Anies & Sandiaga masuk busway jika mendesak
mobil dinas Anies-Sandi terparkir di halaman Istana. ©2017 Merdeka.com/supriatin

Sebuah foto viral sebuah mobil berpelat B 1 UNO masuk jalur Transjakarta beredar di media sosial. Banyak yang menduga mobil itu milik Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, namun hal ini sudah dibantahkan oleh oleh Sandiaga juga kepolisian.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan, pihaknya mengizinkan kendaraan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI diperbolehkan masuk jalur Transjakarta. Namun, hal itu dilakukan apabila dalam keadaan yang mendesak.

"Kita lihat situasinya. Jadi seperti kendaraan-kendaraan yang masuk ke jalur Busway itu, kalau misalkan ada kendaraan yang darurat, seperti ambulance, kami bisa kerja sama dengan pihak Trans untuk bisa melewati itu. Karena memang itu dibutuhkan untuk keselamatan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).

Nurhandono menjelaskan, kendaraan dilarang masuk jalur Transjakarta kecuali kendaraan kenegaraan, pemadam kebakaran dan ambulans. Hal itu sudah tertuang dalam pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Sudah disampaikan kalau dari peraturan daerah sendiri kan kendaraan-kendaraan yang bisa masuk Busway adalah kendaraan tertentu seperti kenegaraan, kemudian dari pemadam kebakaran, ambulans. Jadi sudah ada ketentuannya. Kalau ada yang di luar itu ya memang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Rekomendasi