Politisi PDIP minta Anies tinjau ulang UMP DKI 2018

Untuk itu, politisi PDIP ini mengharapkan keputusan terkait UMP dapat kembali ditinjau ulang. Jangan sampai akhirnya harapan buruh untuk mendapatkan upah layak kembali kandas.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Politisi PDIP minta Anies tinjau ulang UMP DKI 2018
Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035. Namun, besaran tersebut tidak sesuai dengan usulan dari kaum buruh yang mengajukan Rp 3.917.398.Wakil Ketua Komisi A William Yani mengatakan, buruh mengharapkan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dapat mengakomodir kebutuhan mereka. Karena besaran UMP yang ditetapkan masih belum memenuhi kebutuhan buruh sepenuhnya. "Kemarin waktu reses ketemu sama Serikat Buruh, mereka menyampaikan harapan agar UMP 2018 Rp 3,9 juta. Soalnya Pak Anies pernah berjanji UMP DKI akan mencapai Rp 7 juta," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/11).Untuk itu, politisi PDIP ini mengharapkan keputusan terkait UMP dapat kembali ditinjau ulang. Jangan sampai akhirnya harapan buruh untuk mendapatkan upah layak kembali kandas. "Dalam survei KHL (kebutuhan hidup layak) Dewan Pengupahan pada tanggal 30 Oktober jumlah KHL Rp. 3.603.531. Setelah merevisi tiga item KHL yaitu Listrik,sewa kamar & transportasi, " jelasnya. William mengungkapkan, dari angka tersebut saja sudah menunjukkan bahwa seharusnya UMP DKI 2018 mencapai Rp 3.917.398. "Angka tersebut dapat mengejar ketertinggalan UMP DKI dengan UMK Kerawang & Bekasi, dengan catatan kedua Daerah tersebut tetap menggunakan formulasi PP 78," tutupnya.

Rekomendasi