Putusan MA dan cerita Anies lobi warga di Fatmawati buat lahan MRT

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk proyek mass rapid transit (MRT). Gugatan kasasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta itu diputuskan pada 10 Oktober lalu.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Putusan MA dan cerita Anies lobi warga di Fatmawati buat lahan MRT
Anies-Sandi tinjau ptoyek MRT. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk proyek mass rapid transit (MRT). Gugatan kasasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta itu diputuskan pada 10 Oktober lalu. Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta Rp 120 juta per meter.Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, warga menang. Hakim memutuskan ganti rugi harus dibayar Rp 60 juta per meter. Setelah ada putusan MA, Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. "Eksekusi kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang. Kita laksanakan semua setiap ada keputusan. Kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).Anies memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang akhirnya sukarela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT."Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan, bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.Pada Jumat (20/10) lalu, Anies bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sempat memantau pembangunan proyek transportasi massal MRT di Stasiun Haji Nawi, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.Progres pembangunan MRT tersendat karena terkendala pembebasan lahan. Diketahui ada empat titik atau lokasi yang saat ini menolak untuk pembebasan lahan. Anies pun coba melakukan negosiasi dengan Mahesh yang lahannya salah satu dari empat lokasi yang bermasalah."Ya tadi kami di MRT ada sebuah rumah berukuran 76 meter persegi yang sudah bertahun-tahun tidak diizinkan untuk dipakai," kata Anies di Jatipadang.Dia membicarakan dengan Mahesh dan sampaikan bahwa ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok, individu dan bisnis."Saya bilang, pak yang lewat kawasan ini 173 ribu orang per hari, kalau bapak izinkan jutaan orang akan lewat sini. Cucu bapak akan bangga kalau diizinkan tempat ini, kalau bapak dapat sekarang cucu bapak juga akan lupa," kata Anies.Menurut Anies, soal harga tanahnya tidak dibicarakan. Prioritas pekerjaan di sekitar rumah Mahesh bisa dilanjutkan. Mahesh setuju. Langsung mengambil godam dan memukulkannya di pagar tembok rumahnya sebagai tanda boleh melanjutkan proyek MRT di lahan miliknya.

Rekomendasi