Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di hadapan warga Jakarta pada Senin (16/10) yang menyinggung kata 'pribumi' terus menggulirkan bola panas di masyarakat. Akibat pidato perdananya sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut, Anies tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun turut pula dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Anak Bangsa, menggelar aksi demostrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Koordinator aksi, Andreas Rehiary, menegaskan pidato gubernur DKI saat itu mengandung rasisme karena mengungkit kembali kata 'pribumi'."Harusnya dia sebagai gubernur bijak dalam menyampaikan kata-kata menyampaikan statement. Ternyata beliau keseleo akhirnya menyampaikan hal-hal yang menyinggung, beberapa warga masyarakat yang tersinggung dan ini dampaknya bisa terjadi perpecahan antar-bangsa. Itu enggak profesional," tegas Andreas.
Andreas menegaskan permintaan maaf dari Anies tidaklah cukup, ia meminta agar Anies diproses secara hukum. "Dia harus diproses secara hukum sehingga tidak berdampak ke orang-orang yang berikut. Nanti muncul Anies-Anies Baswedan yang lain," katanya.Dia menegaskan siap mengawal proses hukum yang ada sampai proses hukumnya benar-benar selesai. Sebab, ini guna mematuhi instruksi Presiden (inpres) no 26 tahun 1998 terkait menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi.