Restoran seven eleven (Sevel) yang terletak di Jl Meruya Ilir 21, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat terpaksa disegel oleh petugas lantaran tidak membayarkan pajak mereka kepada pemerintah sebagaimana mestinya.Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan dengan cara menempel sticker dengan ukuran besar di depan restoran tersebut."Restoran ini menunggak pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak," ujar Tamo, Kamis (22/12).Tamo menjelaskan bahwa penempelan sticker tersebut atas dasar perintah dari Sudin Pelayanan Pajak. Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Pelayanan Pajak dibantu TNI/Polri.Tamo memaparkan bahwa saat dilakukan penyegelan kondisi restoran sudah dalam keadaan tertutup dan diketahui telah meliburkan karyawannya. "Pemilik restoran pun tidak berada di tempat," tambahnya.Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati membenarkan jika pemilik restoran tersebut telah menunggak pajak selama satu setengah tahun ini. Jumlah tunggakannya mencapai nominal Rp 150 juta rupiah."Restoran bisa kembali beroperasi setelah pemiliknya membayar semua tunggakan dan administrasi lain," tandasnya.
Ngemplang pajak hingga Rp 150 juta, Sevel Meruya disegel petugas
Ngemplang pajak hingga Rp 150 juta, Sevel Meruya disegel petugas. Restoran seven eleven (Sevel) yang terletak di Jl Meruya Ilir 21, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat terpaksa disegel oleh petugas lantaran tidak membayarkan pajak mereka kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
Advertisement
Rekomendasi