Pegawai Mahkamah Agung (MA), Dora Natalia Singarimbun, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur, hari ini. Pemeriksaan ini terkait ulahnya mengamuk dan mencakar anggota Polantas, Aiptu Sutisna.Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol M Marbun, menuturkan status Dora sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan pertama ini berjalan lebih kurang lima jam."Masih sebagai saksi statusnya. Tadi ditanyakan sekitar 20 pertanyaan," ucap Marbun kepada awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12).Marbun menambahkan, pemeriksaan tersebut masih seputar kronologi kejadian penganiayaan serta makian yang telah dilakukan Dora terhadap Sutisna."Dalam kasus ini ada dua bukti, video sama visum. Cuma statusnya masih saksi terlapor saat ini," tegasnya.Sebelumnya, Dora Natalia, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Pegawai Mahkamah Agung ini diperiksa sekitar 5 jam mulai dari pukul 08.25 Wib ia tiba di Polres Jakarta Timur hingga pukul 01.44 Wib.Nama Dora Natalia mendadak terkenal usai video dirinya marah-marah ke polisi jadi viral di media sosial. Dora terlihat menarik-narik pakaian Polantas sambil berteriak, 'sini loh, sini loh.' Emosinya terlihat tak terkendali. Dia berusaha meraih kunci mobil dari tangan polisi.Usai dihujat netizen, tak berapa lama Dora pun langsung meminta maaf atas perbuatannya. Tak hanya itu, dia juga mencium tangan Aiptu Sutisna yang dicacinya.
Diperiksa terkait Aiptu Sutisna, Dora Natalia masih berstatus saksi
Diperiksa terkait Aiptu Sutisna, Dora Natalia masih berstatus saksi. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol M Marbun, mengatakan, pemeriksaan selama 5 jam masih seputar kronologi kejadian penganiayaan serta makian yang telah dilakukan Dora terhadap Sutisna.