Kadis Makam duga di TPU Tegal Alur ada 160 makam fiktif

Petugas Dinas Pemakaman sedang melakukan pengecekan ke sejumlah TPU di kawasan Jakarta Selatan dan Utara.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Kadis Makam duga di TPU Tegal Alur ada 160 makam fiktif
Perawat makam di TPU Utan Kayu. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan 203 makam fiktif di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Djafar Muchlisin, menduga jumlah itu akan terus bertambah.Temuan dua ratus makam fiktif itu hasil dari pemantauan TPU di kawasan Jakarta Pusat, Timur, dan Barat. "Kemungkinan akan bertambah. Sementara ini untuk diduga di Tegal Alur sampai saat ini 160 (makam fiktif)," katanya usai acara di Ecovention, Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7).Saat ini, katanya, petugas Dinas Pemakaman sedang melakukan pengecekan ke sejumlah TPU di kawasan Jakarta Selatan dan Utara.Djafar menambahkan, pada Jumat (29/7) pekan ini, dia akan mendatangi kembali sejumlah TPU. Salah satunya di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.Diakuinya kasus serupa sudah terjadi sejak lama. Diyakininya pula, kasus ini bisa sekalian lama didiamkan karena orang-orang yang terlibat dalam permainan makam fiktif menyasar pejabat di Dinas Pemakaman."Ini sebenarnya penindakan terhadap oknum-oknum terhadap masyarakat dan PHL-PHL kita sudah dilakukan semenjak saya masuk. Artinya Pak Gubernur sudah memberikan sanksi pada saat di bulan Juni. Ada yang sudah distafkan, ada yg dicopot jabatannya," katanya."Ini sistem yang sudah berpuluh-puluh tahun berjalan selama ini. Sehingga kita akan mencoba kalau seperti ini diidentifikasi ada keterlibatan mulai terbawah sampai ke atas. Sampai dengan pimpinan," jelasnya.Ditambahkannya, rotasi besar-besaran di Dinas Pertamanan dan Pemakaman salah satunya karena persoalan makam fiktif. Lebih kurang 75 persen struktur kepegawaian di dinas tersebut dirombak."Artinya ada ada yang distafkan, ada yang digeser. 75 Persen jumlah pejabat kita di Pertamanan," jelasnya."Kalau terbukti bisa ditindak pidana itu kalau dalam Perda 3 tahun 2007, itu terdapat sanksi. Izinkan terkait pemesanan, ada pelarangan terhadap pemesanan makam. Nah itu ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 50 juta," ujar dia.

Rekomendasi