Ratusan personel gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Kawi RW 05 Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan. Sebanyak 25 bangunan liar semi permanen dibongkar lantaran berdiri di atas badan jalan.Lurah Pasar Manggis, Purwati menjelaskan, bangunan yang ditertibkan digunakan sebagai tempat usaha dan dijadikan hunian oleh warga yang beralamat di wilayahnya tersebut. Sebelum pembongkaran, Purwanti mengaku telah mengingatkan para pemilik bangunan sejak Februari 2016 yang lalu. Beberapa telah membongkarnya sendiri, meski ada beberapa yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.Selain mendirikan bangunan sembarangan, Purwanti juga mengatakan mereka menggunakan listrik dari PLN secara ilegal."Kita juga libatkan PLN karena mereka pakai listrik liar. Kalau pasca pembongkaran agak gelap nanti mau ditambah lampu sama sudin. Enggak ada perlawanan, ada yang minta ditunda-tunda, tapi tetap kita jalan (penertiban). Pembongkaran selesai tinggal pengangkutan yang belum selesai," tutur Purwanti di lokasi pembongkaran, Rabu (6/4).Dia menjelaskan, bagi pedagang yang masih ingin melanjutkan usaha disediakan tempat di PD Pasar Manggis yang letaknya tidak jauh dari lokasi penertiban. "Pedagang yang berjualan kita fasilitasi di PD Pasar Manggis," tambah dia.Selain melibatkan petugas keamanan, penertiban ini dibantu puluhan petugas PPSU dan Suku Dinas Kebersihan. Para petugas ini dikerahkan untuk mengangkut puing-puing atau material bongkaran ke lima truk yang sudah disediakan."Lima unit armada kita kerahkan, tiga truk kebersihan, dua truk Satpol PP. Penertiban kita lakukan secara manual," tutup Purwanti.
25 Bangunan liar di Jalan Kawi, Jakarta Selatan ditertibkan
Bagi pedagang yang masih ingin melanjutkan usaha disediakan tempat di PD Pasar Manggis.