Besok berkas kasus Fortuner maut dilimpahkan ke Kejaksaan Jakbar

Riki akan tetap ditahan di sel Satwil Laka Lantas hingga berkasnya selesai dipelajari kejaksaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Besok berkas kasus Fortuner maut dilimpahkan ke Kejaksaan Jakbar
Kecelakaan Fortuner di Daan Mogot. ©2016 merdeka.com/raynaldo ghifari

Penertiban kawasan hiburan malam Kalijodo merupakan imbas dari peristiwa kecelakaan Fortuner maut yang dikendarai Riki Agung Prasetio (24) awal Februari lalu di Daan Mogot, Jakarta Barat. Kecelakaan itu menewaskan empat orang, dua diantaranya pengendara motor. Hingga kini Riki masih mendekam di sel Satwil Laka Lantas Jakarta Barat.

Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat Rahmat Dalizar menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan berkas kasus tersebut akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Jakarta Barat.

"Berkasnya akan segera dikirim. Besok. Semua sudah lengkap tinggal tanda tangan Kasatlantas," ujar Rahmat Dalizar ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (2/3).

Rahmat menambahkan, Riki akan tetap ditahan di sel Satwil Laka Lantas hingga berkasnya selesai dipelajari kejaksaan.

"Riki masih di sini (sel Satwil Laka Lantas) hingga 14 hari ke depan sampai berkasnya dipelajari. Mobilnya juga akan dibawa," papar Rahmat.

Untuk diketahui, kejadian bermula saat mobil Fortuner dengan nomor polisi B 201 RFD tersebut sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Setibanya di sekitar lokasi, mobil langsung menabrak motor Mio bernomor polisi B 4068 BFI yang dikendarai Zulkah Rahman bersama istrinya Nurani sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah terlibat tabrakan, mobil tersebut oleng ke kiri dan menabrak pohon serta tiang listrik di pinggir kali, kemudian kembali oleng ke tengah jalan. Kejadian ini langsung menewaskan 4 orang, termasuk 2 pengendara motor dan 2 penumpang mobil. Mobil yang dikemudikan Riki Agung Prasetio (24) itu terdapat 8 orang.

Akibat pelanggaran ini Riki dikenakan pasal berlapis yakni pasal 283 pelanggaran lalu lintas dan pasal 310 ayat 4 karena telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Rekomendasi