Aroma tak sedap pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat, menjadi salah satu topik paling hangat diberitakan selama 2015. Kasus ini ikut menyita perhatian masyarakat lantaran diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Dugaan mark up pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari hasil audit Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014. Saat itu, BPK memberikan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP). Alasan penilaian WDP karena proyek pembelian lahan sumber waras itu berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 191 miliar. Padahal pembelian lahan 3,6 hektare itu diperuntukkan membangun rumah sakit khusus kanker.Dalam auditnya, BPK menegaskan lahan seluas 3,6 hektare yang diberi Ahok menghadap ke Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Sedangkan menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), tertulis bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berada di Jalan Kiai Tapa Nomor 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat. Hal itu tertulis dalam sertifikat yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dengan status hak guna bangunan bernomor 2878. BPK menyebut harga lahan Sumber Waras di Jalan Tomang Raya hanya Rp 7 juta per meter persegi. Tapi dalam pengajuan penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras tanggal 22 Oktober 2014, untuk lahan di Jalan Kiai Tapa Nomor 1 Rp 20.755.000 per meter persegi. Dengan harga bangunan Rp 25 miliar. Penawaran itu ditandatangani Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi dan Bendahara Stefanus Hedianto Karnadi.Penawaran itu dikuatkan dalam catatan Dinas Pelayanan Pajak DKI 20 Desember 2014, berdasarkan penelitian para basis data SIM PBB-P2 yang didapat dari Ditjen Pajak, nilai jual objek pajak untuk tanah di Jala Kiai Tapa Nomor 1 Rp 20.755.000 per meter persegi. Artinya bila luas tanah yang dibeli DKI 3,6 hektare dikalikan dengan NJOP tersebut maka harga jual lebih kurang Rp 755.689.550.000.Nilai itu memang mengalami kenaikan tajam sebab pada tahun 2013, NJOP di daerah itu hanya Rp 12.195.000. Sedangkan untuk nilai pembayaran pokok pajak yang dibayarkan yakni Rp 662.811.120.
Advertisement
Sebelum DKI, sebetulnya lahan Sumber Waras lebih dulu dilirik PT Ciputra Karya Unggul. Yayasan pun sempat setuju menjual lahan yang tadinya akan dijadikan Wisma Susun.Tapi dalam perjalanannya, yayasan mengetahui Ciputra Karya Unggul saat itu belum dapat memperoleh izin dari instansi yang berwenang untuk perubahan peruntukan Tanah HGB 2878.Di surat yang kirimkan pihak yayasan pada 7 Juli 2014 untuk Ahok, mengatakan saat itu belum berminat menanggapi tawaran DKI. Tapi surat berikutnya pada 27 Juni 2014, yayasan kembali melayangkan surat tentang harga kisaran terkait lahan yang dilirik PT Ciputra Karya Unggul. Ahok, yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana tugas harian (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mendisposisikan surat dari RS Sumber Waras kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI saat itu, Andi Baso, untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 juta.Pada 8 Agustus lewat kepala Bappeda DKI, Andi Baso, meminta yayasan menyelesaikan dulu persoalan dengan Ciputra Karya Unggul sebelum menjual lahannya pada DKI. Surat itu dikirimkan pada 8 Agustus 2014.Setelah melengkapi berbagai syarat yang harus disiapkan, akhirnya pada Rabu 10 Desember 2014 jam 15,30 WIB bertempat di Dinas Kesehatan DKI Jakarta disepakati harga pembelian Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Jl Kiai Tapa Nomor 1.
Advertisement
Dalam berita acara kesepakatan harga bernomor 4509 tahun 2014, ikut bertanda tangan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Dien Emmawati, Ketua Pengurus Yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi, Lurah Tomang Lila Istinah dan Camat Petamburan Denny Ramdany.Dinkes DKI mengatakan lahan RS Sumber Waras layak dibeli karena memenuhi sejumlah persyaratan seperti tanah siap pakai, bebas banjir, akses jalan besar, jangkauan luas, dan luas lahan yang lebih dari 2.500 meter persegi.Kemudian pada tanggal 17 Desember 2014, pihak yayasan membuat akta pelepasan hak dan membuat pernyataan tidak keberatan atas akses jalan menuju tanah tersebut menjadi jalan bersama antara yayasan dan Pemprov DKI yang dikirimkan pada 29 Desember 2014.Akhirnya pada Juli 2015, Ahok membatalkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras karena ada temuan BPK tentang adanya dugaan penggelembungan anggaran hingga Rp 191 miliar. Ketika itu Ahok mengakui ada kesalahan pada informasi yang diberikan oleh Dinkes DKI."Batalin (pembelian lahan) kita gimana bisa melawan kuasa (BPK)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/7).Ahok mengatakan, sudah membeli dengan harga yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan berdasarkan model taksiran harga (appraisal). Ia mengatakan dengan harga NJOP harganya akan lebih murah. Akan tetapi, Ahok mengatakan BPK RI mengehendaki untuk pembelian dengan appraisal."Nah BPK mempersoalkan ini salah prosedur mesti dikembalikan sekian miliar, yang jual mana mau balikin, udah NJOP kok," ujarnya.Namun, BPK menyoroti proses pembeliannya, bukan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Kami fokus pada penunjukan lokasi tanah yang tidak sesuai ketentuan serta disposisi Plt Gubernur (Ahok) kepada Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman saat itu.Kemudian Badan Pengawas Keuangan (BPK) membuat Pansus untuk mengusut tuntas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok yang mulai geram menilai langkah lembaga audit keuangan negara mendalami kasus Sumber Waras sangat tendensius. Ahok menduga Pansus yang dibuat BPK ini mengabdi guna unsur politis.Menurut Ahok, dirinya sudah menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait membeli lahan RS Sumber Waras sesuai peraturan yang berlaku. Mantan Bupati Belitung Timur akhirnya pada 29 Oktober 2015, melaporkan Ketua BPK DKI, Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. "Mau enggak yang dibalikin, beli harga sekarang? Enggak mau. Makanya saya bilang BPK DKI itu tendensius, menuduh sesuatu sama Pak Efdinal. Kita lapor kepada (mahkamah) etiknya BPK," kata Ahok.Ahok juga menolak rekomendasi dari BPK DKI untuk mengembalikan tanah Sumber Waras. Menurutnya jika dikembalikan justru akan menimbulkan kerugian negara."Jika balikin, kerugian negara enggak? Kerugian juga. Kan kalau pembelian tanah nih sudah terang jelas final kalau kamu mau balikin bisa enggak balikin? Enggak bisa loh mesti jual balik," kata Ahok.
Advertisement
Perseteruan Ahok dan BPK tak sampai di situ. Hasil rekomendasi Pansus BPK itu dijadikan DPRD DKI melaporkan Ahok ke KPK. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan berkaitan dengan sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat seluas 36 hektar."Hasil Pansus, Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) ini baru selesai kemarin. Kemarin kita menyerahkan LHP ini ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kemudian hari ini ke KPK," kata Lulung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).LHP merupakan hasil pemeriksaan DPRD tanpa menunggu audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Dari LHP terdapat enam kegiatan yang menjadi perhatian Pansus."Tetapi khusus RS Sumber Waras itu Rp 191 miliar itu hasil audit Pansus," jelasnya.KPK kini tengah menelaah berkas audit itu. KPK menegaskan akan memanggil semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bila memang indikasi mark up itu terjadi."Tentu nanti akan diundang pihak-pihak yang memang sekiranya kami butuhkan untuk memberikan keterangan," ujar Pimpinan KPK, Zulkarnain, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (7/12).KPK menegaskan tak ingin terburu menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dipastikan KPK, penyidik akan menyelidiki dahulu sejauh mana audit BPK mengindikasi mark up."Ini baru tahap penyelidikan, bisa nanti hal-hal berkembang karena saat ini sifatnya belum definitif. Akan disampaikan secara bertahap," tambahnya.
Advertisement
Mendapati reaksi serius KPK, Basuki yang selama ini tegas mengatakan pembelian lahan Sumber Waras tak bermasalah, mendadak berang. Ahok, sapaannya, menantang KPK membuktikan kerugian negara atas pembelian lahan tersebut.Dia kembali menjelaskan soal harga beli tanah yang dianggap BPK sebagai mark up. Dia menegaskan harga tanah meningkat karena dalam sertifikat dituliskan SuMber Waras berada di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat.Dia menilai penyidik KPK berlaku tendensius dalam menanggapi laporan audit BPK. Jika pembelian lahan Sumber Waras dianggap merugikan negara, Ahok ingin mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian.Sikap KPK itu, lanjutnya, seolah sengaja akan mengkriminalisasikan dirinya. Bahkan dia menuding di KPK, banyak auditor dari BPK dinilainya sengaja menyerang dirinya.Kemarahan Ahok ini dituangkannya dengan menolak menghadiri undangan acara festival Hari Anti korupsi di Bandung. Ahok mengatakan, ada dua pimpinan KPK yang tidak mengundang dirinya untuk hadir sebagai narasumber di acara itu. Menurut Ahok, dua pimpinan KPK tersebut adalah Taufiequrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. Namun, Menurut Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, pembatalan Basuki sebagai narasumber di kasus itu tak terkait kasus Sumber Waras yang mereka tangani."Sudah kami klarifikasi tentang pembatalan narsum, sama sekali tidak ada kaitannya dengan apapun pun itu" kata Indriyanto ketika dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (11/12).Sebagai bukti tak ada kaitannya dengan kasus Sumber Waras, tambahnya, KPK tetap memberikan penghargaan yang diterima Inspektorat sebagai perwakilan Pemprov DKI."Bahkan kami minta Ahok untuk mewakili Pemprov DKI yang akan menerima penghargaan atas pengendalian gratifikasi terbaik," tambah Indriyanto.Pada 23 November lalu, Ahok sendiri sudah diperiksa BPK terkait kasus pengadaan sebagian lahan RS Sumber Waras. Dalam pemeriksaan sembilan jam itu, Ahok menyerahkan bukti-bukti pembelian lahan Sumber Waras. Tak hanya itu, Ahok juga membawa bukti video rekaman saat rapat penentuan keputusan membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jakarta Barat itu senilai Rp 755 miliar.