Seorang dokter gigi bernama drg Daniel Lukas Simon menjadi buronan Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Daniel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014 oleh Polda Metro Jaya terkait pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.Kemudian, Daniel tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.Namun, pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri. "Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).Ia menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).Sedangkan, drg Daniel Lukas Simon (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.Kemudian, drg Daniel Lukas Simon menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro
Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan.
Advertisement
Rekomendasi