Polisi minta Kemenkominfo tutup akses video pembuatan bom

Pengelola mal juga diminta mengevaluasi sistem keamanan di semua tempat perbelanjaan.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Polisi minta Kemenkominfo tutup akses video pembuatan bom
Pelaku bom Mal Alam Sutera. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pascaledakan di Mall @ Alam Sutera, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat batasan situs apa saja yang bisa diakses publik. Dengan begitu, video-video yang sifatnya mengancam tak bisa lagi diakses publik."Kami juga nanti akan mengevaluasi sistem pengamanan di public area supaya tidak terjadi lagi. Kita juga akan koordinasi dengan Kominfo agar regulasinya ditegakkan, tidak semua informasi, khususnya tentang bom yang bisa diakses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).Selain itu, pengelola mal juga diminta mengevaluasi sistem keamanan di semua tempat perbelanjaan. Selain, toko-toko yang memperjualbelikan bahan kimia juga akan diawasi ketat."Kepolisian akan memaksimalkan pencegahan di toko-toko kimia diperketat. Peningkatan daya cegah masyarakat, seperti di mal, ruang publik, harus betul-betul ketat, diperiksa betul apabila ada yang masuk," paparnya.Terkait tindakan Leopard Wisnu Kencana (29) akan dikenakan Undang-undang Terorisme. "Pada tersangka, Undang-undang Terorisme akan diterapkan. Pasal yang dipersangkakan akan kami lihat dulu," ujarnya.

Rekomendasi