Bandar narkoba diciduk polisi saat tidur di kamar kontrakan

Polisi juga menyita 20 gram jenis sabu yang disembunyikan pelaku.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Bandar narkoba diciduk polisi saat tidur di kamar kontrakan
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet membekuk seorang pengedar narkoba berinisial H. Dari tangannya, polisi menyita 20 gram jenis sabu dari kamar kontrakannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan."Dari informasi kita tindak lanjuti penyidikan, akhirnya berhasil dibekuk tersangka berinisial H Bin N laki 41 tahun," ujar Kapolsek Kompol I Ketut Sudarman, melalui pesan singkat ke merdeka.com, Sabtu (22/8).Tersangka, kata Ketut, merupakan warga Matraman. Tersangka digelandang polisi dari rumah kontrakannya pada Kamis (20/8) sekitar pukul 11.30 WIB."Pelaku ditangkap dalam kamar rumah kontrakannya di Jalan Bukit Duri Tanjakan No 38 Kelurahan Bukit Duri Tebet," ujarnya.Kapolsek menambahkan, tidak mudah menemukan barang haram tersebut, sebab pelaku sempat menyembunyikannya. Namun, dalam penggeledahan, sabu tersebut berhasil ditemukan di atas plafon."Pada saat tim menangkapnya, kita lakukan penggeledahan. Alhasil dari penggeledahan tersebut kita temukan narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 20 gram. Sabunya tersebut di dalam plastik bening yang dibungkus lakban coklat dan ditemukan di atas lantai kamar," jelasnya.Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik dari Polsek Tebet melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama I. Dan saat ini sedang kami kembangkan," tuturnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi