Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jalur Aceh-Jakarta. Sebanyak 305 gram sabu diamankan dari tangan seorang kurir."Telah menangkap Musfiadi di Jl Raya Bekasi Timur Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin 27 April 2015," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jaya Kombes Taufik Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/5).Taufik memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Musfiadi dengan barang bukti 5 gram sabu."Setelah ditangkap, kami dorong ke kos dan berhasil sita 300 gram sabu yang didapatkan dari Zulkifli alias DUN (DPO) yang membawa sabu dari Aceh," jelasnya.Dari hasil penyelidikan, Taufik mengatakan, tersangka Musfiadi merupakan kurir dan sudah dua kali mengantar barang haram tersebut lewat darat. Setiap kali mengantar, Musfiadi mendapat upah Rp 200.000. "Naik bis saya bawanya, ditaruh tas dan baru kali ini saya melakukannya," kelit Musfiadi.Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengungkapkan penangkapan terhadap dua pengedar ekstasi. Keduanya sudah lama menjadi incaran aparat. "Telah kami tangkap 2 tersangka dengan nama Beni Gunawan dan Edo Mario," ujarnya.Saat penggeledahan di kamar kos Beni, serbuk kuning bahan baku ekstasi seberat 500 gram disembunyikan di dalam boks speaker active. "Beni ditangkap di kamar kosan di Jalan Daan Mogot dan Edo ditangkap di parkiran diskotek Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat," jelas Taufik.Dari tangan Mario, polisi mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.100 butir. Saat diperiksa, Beni mendapat barang haram tersebut dari Niko sedangkan Edo mendapat dari Edy. Kini kedua nama tersebut masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).Bila dikonversi dengan rupiah total barang bukti bernilai Rp 1,4 miliar dan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.200 jiwa.
Taufik mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.