Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan aturan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat baru sebatas uji coba. Untuk sementara tidak ada sanksi bagi pemotor yang nekat menerobos jalan tersebut."Suatu peraturan memang demikian penerapannya, satu bulan setelah diumumkan, baru bisa dikenakan sanksi. Jadi selama satu bulan ini lebih kepada pengarahan, memberi peringatan dan pemberitahuan-pemberitahuan mengenai diberlakukannya aturan ini. Itu hal-hal yang kami utamakan dalam satu bulan ini," kata Akbar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).Akbar mengatakan, hari pertama penerapan aturan sudah disediakan bus gratis. Dia mengakui, masyarakat belum mengoptimalkan adanya bus gratis tersebut."Sudah ada kok bus nya, dan sudah beroperasi juga. Namun mungkin belum bisa terealisasi sistem transit dari motor ke bus gratisnya itu. Karena ini kan baru hari pertama. Jadi mungkin segala sesuatunya belum optimal," katanya.Aturan larangan melintas bagi kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, mulai diterapkan hari ini oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov beralasan, aturan ini dapat menekan tingkat kecelakaan di jalan-jalan yang dikenai aturan ini, sekaligus mengurangi tingkat kemacetan.
Masih uji coba, motor yang nekat terobos Thamrin tak disanksi
Aturan ini akan diuji coba selama satu bulan.
Advertisement
Rekomendasi