M Taufik: Ngapain mengajukan cawagub ke Ahok

Menurut Taufik, wewenang memilih cawagub murni haknya gubernur Ahok.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
M Taufik: Ngapain mengajukan cawagub ke Ahok
Ahok-M Taufik. ©2014 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan nama Djarot Saiful sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri. Sebelum memutuskan nama ini, dia melakukan komunikasi dengan PDI Perjuangan.Komunikasi ini dilakukan karena PDIP menjadi salah satu partai pengusung Jokowi-Ahok saat pemilihan gubernur 2012. Namun, Ahok tidak melakukan komunikasi dengan Partai Gerindra yang notabene menjadi partai pengusung juga.Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan, tidak akan mengajukan nama sebagaimana yang dilakukan oleh PDIP. Sebab dia merasa tidak memiliki hak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014."Di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menafikkan peran partai dan anggota dewan mengajukan cawagub DKI. Jadi ngapain mengajukan," ungkap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/12).Dia menambahkan, partainya beserta dengan seluruh Koalisi Merah Putih (KMP) tidak melakukan lobi-lobi untuk memasukan Cawagub DKI Jakarta. Namun dia enggan menanggapi sikap PDIP yang melakukan pertemuan dengan Ahok untuk membahas Cawagub DKI Jakarta."Kami nggak ada deal-deal apapun untuk posisi Cawagub DKI. Kami (KMP) taat aturan saja, tapi saya nggak taulah kalau mereka (PDI Perjuangan). Secara politik sih wajar mengajukan calon, asalkan jangan ada intervensi," jelas Taufik.Taufik tidak dapat memberikan pendapat apakah Djarot mampu mendampingi Ahok untuk memimpin Jakarta ke depannya. Menurutnya, layak atau tidaknya dia bergantung kepada pemimpinnya."Soal pantas enggak pantas ya itu tergantung yang pakai. Lah yang mau pakai kan gubernur," tutupnya. Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mencantumkan tentang pemilihan kepala daerah. Dalam pasal 170, Ahok diberikan kewenangan untuk memilih dan melantik Wagub DKI Jakarta. Untuk menentukan nama tersebut, dia diberikan waktu selama 15 hari setelah dilantik Presiden Jokowi.Sebelumnya, PDIP mengirimkan nama Djarot Saiful sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Surat tersebut dikirim langsung oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Sadikin.Boy ditemani Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Surat ini diberikan berdasarkan perintah dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri."Saya hanya diperintahkan Ibu Ketum untuk mengantarkan surat ini secara langsung kepada Pak Ahok," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).

Rekomendasi