Ibu penganiaya siswa SMA 3 Jakarta minta hakim bebaskan anaknya

LS menilai usia anaknya masih muda, masih memiliki masa depan yang panjang dan dapat memperbaiki kesalahannya.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Ibu penganiaya siswa SMA 3 Jakarta minta hakim bebaskan anaknya
Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

LS, ibu DW, terdakwa kasus penganiayaan di SMA 3 Jakarta, berharap majelis hakim melihat duduk perkara secara menyeluruh dan membebaskan anaknya. DW didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana."Kami harap hakim membebaskan DW," kata LS sebelum sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/11).Dia mengatakan dengan usia yang masih muda, anaknya masih memiliki masa depan yang panjang dan dia yakin putranya dapat memperbaiki kesalahan yang pernah dibuatnya."Dia masih muda, masa depannya masih panjang, kami harapkan hakim tidak merenggut itu semua," imbuhnya.Selain itu, dia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa tamparan DW yang pelan tidak mengakibatkan korban meninggal."DW hanya menampar pelan di pipi untuk memastikan apakah korban sadar atau tidak, sementara dari hasil keterangan saksi ahli, pukulan benda tumpul pada dada lah yang menyebabkan korban tewas," tegasnya.Karena itu, dia berharap, hakim mau membebaskan anaknya seperti rekan-rekan DW yang telah di putus pada persidangan lalu. "Mudah-mudahan, paling tidak sama seperti yang lain yaitu bebas bersyarat," katanya.Siswa SMA 3 DW bersama W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana. DW dalam sidang pembacaan tuntutan, dituntut jaksa dengan hukuman pidana enam tahun penjara.Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014. Sementara, untuk K, A, T dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014. Dengan putusan tersebut, maka ke enam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat.

Rekomendasi