Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan 18 November 2014. Walaupun tidak semua anggota Dewan mendukung pelantikan ini tetap akan dilakukan."Perlu menjadi catatan penting dari Fraksi NasDem, Hanura dan PKB. Kita ingin Ahok (Basuki) segera dilantik sebagai gubernur pada tanggal 18 November 2014 mendatang," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/10).Dia menambahkan, sebelum pelantikan dilakukan anggota Dewan akan mengadakan rapat pimpinan dengan masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta. Bestari mengimbau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tegas tetap melaksanakan pelantikan meskipun ada pimpinan Dewan yang tidak hadir."Kalau sekali dua kali diundang tidak hadir, maka kami minta kepada Ketua DPRD tegas memutuskan bahwa pelantikan Ahok harus dilaksanakan segera. Sidang Paripurna tidak perlu kuorum saat pelantikan Ahok nanti sebagai gubernur," tegasnya.Bestari mengungkapkan, anggota Dewan cukup menggunakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Bahkan, Perppu No 1 Tahun 2014 Pasal 203 menurutnya sudah cukup menguatkan posisi Ahok.Isi Pasal 203 itu ialah Wakil Gubernur yang dipilih melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah secara otomatis dilantik sebagai gubernur bila gubernur terpilih berhalangan untuk tetap.
18 November, Ahok dilantik jadi gubernur DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diminta tegas tetap melantik Ahok walau ada pimpinan Dewan yang tak hadir.
Halaman Berikutnya
Polisi Kejar Importir 995 Senjata yang Ditemukan di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel
Advertisement
Rekomendasi