Ahok persilakan Udar polisikan jaksa bila protes jadi tersangka

"Kalau dia bukan tersangka, saya menuduh dia maling, saya mencemarkan nama baik dia," kata Ahok.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Ahok persilakan Udar polisikan jaksa bila protes jadi tersangka
ahok di merdeka.com. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Tim penasihat hukum tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Udar Pristono akan melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mabes Polri. Ahok dinilai telah mencemarkan nama baik Udar Pristono dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tersebut.Ahok menegaskan laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, lanjut dia, Ahok meminta tim penasihat tersebut untuk melaporkan pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Udar sebagai tersangka."Kalau sudah tersangka bukan mencemarkan nama baik lagi. Kalau gitu kamu mesti laporin polisi, laporin jaksa dong. Karena jaksa menetapkan tersangka, dia mencemarkan nama baik. Logikanya gitu kan. Yang mencemarkan nama dia siapa? Jaksa dong menetapkan dia tersangka kalau gitu. Lapor ke polisi dong tangkap jaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).Apabila Udar belum ditetapkan sebagai tersangka, Ahok menilai wajar tim penasihat untuk melaporkannya ke Mabes Polri. Tetapi, saat ini status Udar telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pencemaran nama baik menjadi gugur."Kalau dia bukan tersangka, saya menuduh dia maling, saya mencemarkan nama baik dia. Sekarang dia sudah tersangka, ya enggak dong, bukan mencemarkan nama baik. Tergantung pihak Kabareskrim saja menafsirkan itu. Kalau itu ditafsir mencemarkan nama baik dia, berarti Udar juga boleh menuntut jaksa, yang sudah menjadikan dia tersangka," kata dia.

Rekomendasi