Yayan Nurhayati (43) tersangka kasus penganiayaan yang bermula dari buang sampah sembarangan, sementara ini bisa menghirup udara bebas karena penangguhan penahanannya dikabulkan. Meski demikian, ibu dua putri ini tetap saja resah karena besok kasus yang menyeretnya akan disidang."Sidang Kamis besok jam 10 pagi," kata Samsul, suami Yayan, kepada merdeka.com, Rabu (15/1).Perseteruan Yayan dan tetangganya Yusninan sebenarnya bukan hanya karena buang sampah sembarangan. Menurut Samsul, sejak tahun 1991 keduanya memang kerap berselisih paham.Terkait tudingan Yusninan yang menyebut istrinya sengaja membuang sampah sembarangan, Samsul menolak menanggapi lebih jauh. Menurutnya, apa yang terjadi selama ini dan sebenarnya akan diungkap di pengadilan besok."Nanti kita akan buka di sidang seperti apa, besok saja lihat di sidang," tambahnya.Dia berharap hakim benar-benar adil dalam menyidang perkara ini sehingga istrinya benar-benar bebas dari jeratan hukum."Saya cari keadilan untuk istri saya, tentu saya ingin dia bebas dan beraktivitas seperti biasa lagi. Saya kan pusing juga kalau begini, anak-anak juga termenung. Kita harap pak jaksa dan hakim adil," harapnya.Terkait pengumpulan koin simpati untuk Yayan, menurut Samsul masih terus berjalan. "Cuma saya nggak tahu dapatnya udah berapa. Saya gak mikirin, yang penting kasus ini beres dan istri saya bebas," pungkas pria yang bekerja serabutan ini.Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari keributan Yayan tetangganya Yusninan yang sudah bertahun-tahun terjadi. Keributan itu selalu diawali karena masalah sampah. Terakhir terjadi pada Juli 2013 lalu.Yusninan menuding Yayan sengaja mengotori pekarangan rumahnya dengan membuang sampah dan kotoran ke halaman depan. Tapi Yayan membantah.Akhirnya keduanya terlibat keributan. Menurut pengakuan Yusninan, Yayan menganiayanya hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.Yusninan lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit. Meski sudah coba dimediasi polisi dan warga keduanya tetap tak bisa berdamai hingga akhirnya polisi menetapkan Yayan sebagai tersangka pada 2 Januari kemarin, dan 6 Januari ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Rutan Pondok Bambu.Yayan lantas mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya. Jaksa akhirnya menerima penangguhan penahanan itu pada Senin 13 Januari kemarin.
Besok, kasus buang sampah berujung penjara disidang
Yayan Nurhayati (43) sebagai tersangka, berharap keadilan dari jaksa dan hakim.
Advertisement
Rekomendasi