Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pasrah 284 kepala keluarga (KK) yang menolak direlokasi memagari Waduk Ria Rio dengan kawat berduri untuk menghalau penggusuran. Ahok menyerahkan perkara lahan seluas 2,1 hektar yang diklaim milik keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik itu kepada pengadilan."Ya itu kan hak-haknya mereka. Semua orang juga begitu, di pengadilan aja. Dulu waktu kita belum ngapa-ngapain gak pernah ribut," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). Sebelumnya, Gunajaya Malik, ahli waris keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik mengatakan memagari kawasan waduk dengan kawat berduri untuk mengantisipasi penggusuran yang akan dilakukan hari ini."Kita buat menghalau, katanya dengar-dengar bakal ada penggusuran," kata Gunajaya.Warga pemukiman Waduk Ria Rio, Sulami (48) menolak dipindah karena sudah lama tinggal di pemukiman tersebut. Didukung izin dari keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik yang mengklaim lahan Waduk Ria Rio."Kami menolak digusur, menolak untuk dipindah, sudah lama kami di sini. Kami menempati lahan milik keluarga Adam Malik, mereka mengizinkan kami tempati lahan ini," ujar Sulami di Waduk Ria Rio.
Waduk Ria Rio dipasang kawat berduri, Ahok ancam ke jalur hukum
"Kami menempati lahan milik keluarga Adam Malik, mereka mengizinkan kami tempati lahan ini," ujar Sulami.
Advertisement
Rekomendasi