Pelaksanaan Monas Fair belakangan dipermasalahkan lantaran izin yang diurus pihak pengelola, PT Nusantara Andika dinilai Pemprov DKI ilegal. Terkait itu, Pemprov hanya memberikan tenggat waktu selama 10 hari."Surat itu sudah dimasukkan Februari lalu dengan izin awalnya dari UPT Monas, di bawah Dinas Pariwisata. Tapi kita berikan izin sampai 25 Juli, itu dari 11 Juli. Kalau keinginan dia sampai empat Agustus," kata Kepala Biro kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Pemprov DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/7).Heru mengatakan, awalnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kaget atas penyelenggaraan Monas Fair tersebut. Karena PT Nusantara Andika sudah mengantongi izin keamanan dari kepolisian, maka secara bijak Jokowi memberikan tambahan izin selama 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan."Pak Gubernur meminta untuk diselesaikan, kita harus bijak. Sebab mereka telah mengantongi izin dari polda, polres sudah ada. Ketika di sini sudah ada perabotan makanya susah juga. Maka itu diberikan izin," jelasnya.Menurutnya, per 1 April 2013 perijinan penyelenggaraan kegiatan di Monas berada di bawah UPT Taman. Sehingga, kepada UPT Monas maupun UPT Taman diharapkan dapat menata dan memperbaiki memberikan izin administrasi terhadap swasta.Contoh pameran budaya harus ke Dinas Pariwisata, pedagang kaki lima ke Dinas UMKM. Kemudian dari dinas mengajukan izin ke gubernur.Pemprov tidak memberikan sanksi kepada UPT Monas, terkait izin penyelenggaraan Monas Fair yang dinilai ilegal. Sebagai gantinya, Pemprov memotong waktu penyelenggaraan."Ya enggak lah, itu kita sudah perpendek. Keamanan sudah izin ke polres polda dan kodim. Surat itu sudah masuk Februari lalu, tapi karena ada kendala ya baru terlaksana bulan ini," terangnya.Namun, PT Nusantara Andika jika tetap ingin menyelenggarakan Monas Fair selama satu bulan, harus memberikan permohonan izin kembali untuk menyelenggarakan acara tersebut. "Mereka harus memohon izin lagi ke kita," katanya.Heru pun menampik kalau para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang mendirikan tempat usaha di Monas Fair, ditarik biaya sewa oleh Pemprov DKI. Apabila para pelaku UKM dikenakan biaya sewa, maka hal itu sudah merupakan urusan penyelenggara. Heru mengatakan, biaya sewa itu sama sekali tidak masuk ke dalam anggaran daerah. Biaya sewa itu ditarik oleh pihak penyelenggara untuk membayar listrik, keamanan, dan kebersihan."Jadi begini, soal biaya sewa, kami enggak sampai membahas ke situ. Kami hanya memberikan izin dan mengklasifikasi UKM-nya saja," ucapnya.Apabila tidak memberikan izin, kata dia, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak penyelenggara. Sanksi itu datang dari Dinas UMKMP Pemprov DKI, dan UPT Taman Monas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman.Monas Fair 2013, rencananya akan diselenggarakan selama satu bulan. Mulai dari 10 Juli 2013 hingga 4 Agustus 2013 di silang barat daya Monas, mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Pesertanya, adalah pengusaha kecil dan menengah. Produk-produk yang ditawarkan dalam acara tersebut beraneka ragam, mulai dari kuliner, fashion, serta berbagai produk kreatif UKM seperti barang kerajinan, batik, makanan khas, dan lain-lain. Sebanyak 260 stan pameran dalam acara tersebut.Sementara itu, DKI memiliki acara sendiri yaitu Jakarta UKM Expo yang akan diselenggarakan di Lapangan IRTI Monas, mulai 18-20 Juli 2013. Konsep Jakarta UKM Expo seperti layaknya bazar wisata kuliner. Seperti pasar hidangan berbuka puasa di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Melalui penyelenggaraan Jakarta UKM Expo, Heru menampik anggapan DKI ingin menyaingi penyelenggaraan Monas Fair."Oh enggak ada saing-saingan. Karena kita sudah lama merencanakan konsep itu," tandasnya.
Pemprov DKI: Sudah kantongi izin, Monas Fair tetap jalan
Pelaksanaan Monas Fair terkendala. Pemprov DKI menilai izin yang dikantongi PT Nusantara Andika adalah ilegal.