Mantan vokalis grup band The Fly Muhammad Hamzah atau yang akrab disapa Bjah ditangkap anggota Dir IV Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri Rabu (19/6) malam kemarin. Dari hasil pemeriksaan dia dinyatakan positif narkoba dan telah dijadikan tersangka."Semalam petugas kami berhasil mengamankan tujuh orang yaitu MH alias bJ, MW, dan NHM, alias NH, sedangkan 4 wanita bersama mereka masih dijadikan saksi, karena tiga wanita ini dari dibawa luar diskotik," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari, kepada wartawan, Kamis (28/6).Arman mengatakan, Bjah dan kawan-kawan ditangkap saat sedang asik mengkonsumsi narkoba di dalam sebuah ruangan karaoke dengan barang bukti 0,3 gram sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi, serta 1buah alat penghisap sabu (bong)."BJ positif keduanya, sabu dan juga pil happy five, jadi kami tetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan pria lainya," jelasnya.Atas perbuatanya itu, Bjah kena pasal 127 UU No: 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Positif pakai narkoba, Bjah eks vokalis The Fly jadi tersangka
Bjah ditangkap bersama empat wanita di diskotik. Dia sedang asyik pesta sabu dan ekstasi.