Kepemilikan unit hunian di klaster A Rusun Marunda milik Lurah Warakas Jakarta Utara, Mulyadi, sudah dicabut izinnya oleh Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung. Pasalnya, rusun milik Mulyadi itu telah melanggar aturan dengan menyewakan kepada orang lain."Ya benar, lurah Warakas punya satu unit. Dia yang ke-25 kali pemilik yang sudah kita tertibkan karena memiliki rusun yang tidak sesuai dengan syarat yang kita tentukan," ujar Yonathan ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/5).Menurutnya, selama dua tahun Mulyadi menyewakannya kepada seseorang bernama Suhardiantio. Untuk itu, Yonathan langsung melakukan pemutihan terhadap unit rusun tersebut."Karena ia tergolong sebagai warga mampu dan berkecukupan. Kami tak pandang bulu, walau ia lurah, kami copot hak miliknya," ucapnya.Hak milik rusun tersebut akhirnya diberikan kepada pihak yang menyewa. Sebab, penyewa dinilai telah memiliki syarat sebagai penghuni rusun."Setelah kami lakukan riset, penyewa rusun Pak Mulyadi ini orang yang memenuhi syarat, ia tak punya rumah, berpenghasilan rendah, dan ber-KTP DKI. Kami putuskan ia berhak memiliki rusun tersebut," ungkapnya.Yonathan menjelaskan, pemutihan rusun ini dilakukan bukan karena Mulyadi menolak lelang jabatan. Sebab, proses pemutihan ini sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu."Bukan karena baru ada berita yang ramai saat ini. Kita tahu sudah tiga minggu lalu, namun sebelum diputuskan kan harus dilakukan riset terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Setelah ada bukti baru kita putuskan," tegasnya.
Selama dua tahun, lurah Warakas langgar aturan sewakan rusun
Lurah Warakas dianggap orang mampu dan tidak berhak memiliki rusun.
Rekomendasi