Dari total 70 orang yang ditangkap di Kampung Ambon pada Sabtu (16/3) malam, polisi menetapkan 39 orang menjadi tersangka. Sementara sisanya dilepaskan karena perannya yang tidak terbukti mengonsumsi narkoba."Dari 70 orang yang kami tangkap, 39 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, ada bos, yang berada di bawah big boss, peracik, kasir, pembersih botol, penimbang, sampai konsumen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3).Gembong menambahkan, di antara puluhan tersangka tersangka tersebut, terdapat tiga perempuan, dua orang pemakai narkoba, dan satu orang memiliki peran sebagai kasir.Saat penggerebakan, polisi juga menangkap satu orang polisi laki-laki dari Polres Metro Jakarta Pusat. "Petugas tersebut kita serahkan ke pusat. Saat ditahan, dia bilang mau mengambil motor yang dipinjam temannya di lokasi," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pesta sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 100 gram dan uang Rp 75 juta dari tiga lokasi, Jalan Safir, Jalan Intan dan Jalan Mirah.Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Suntana, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang kembali maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
Ditangkap di Kampung Ambon, 39 Orang ditetapkan jadi tersangka
Semua tersangka terlibat kasus narkoba. Ada pemakai, kasir, pengedar, dan peracik.
Advertisement
Rekomendasi