Sindikat penjahat jual bayi ganteng Rp 80 juta

Sindikat yang sebagian besar anggotanya merupakan ibu rumah tangga ini, sudah beroperasi sejak tahun 1992.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Sindikat penjahat jual bayi ganteng Rp 80 juta
bayi. AP

Polisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang sindikat penjualan bayi terdiri dari L (62), P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35). Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menjual bayi mulai dari Rp 10 juta hingga 80 juta."Tergantung kondisi bayi, apabila cakep dan laki-laki, bisa sampai Rp 70 hingga Rp 80 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Barat Hengki Haryadi, di Mapolres, Selasa (5/2).Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi, sindikat yang sebagian besar anggotanya merupakan ibu rumah tangga ini, sudah beroperasi sejak tahun 1992. Seorang tersangka, yang menjadi koordinator merupakan mantan bidan. "Ternyata aktivitas jual beli berdasar saksi dan tersangka, sindikat ini sudah mulai dari tahun 1992," kata Hengki.Dari pengakuan tersangka, sindikat ini menjual 1 hingga 3 bayi dalam setahun. "Namun kenyataannya, November hingga Desember 2010 sudah menjual 12 bayi," ujarnya.Hengki menjelaskan, sindikat ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada indikasi jual beli bayi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Kurang lebih 1 bulan selidiki, pada tanggal 9 Januari, kita tangkap kelompok kecil dengan perantara utama kurang lebih 4 tersangka. Kelompok sering jual ke salah satu koordinator. Tanggal 10 Januari kita tangkap koordinator utama atas nama L di Sunter, Jakarta Utara," tutur dia.Ketujuh tersangka yang sekarang berada dalam sel tahanan Mapolres Metro Jakarta barat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi. Semua tersangka terancam mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta.

Halaman
Rekomendasi