Mendagri desak Jokowi selesaikan APBD DKI Februari

"Jadi ada 3 provinsi yang belum selesai, DKI, Papua Barat dan Aceh, itu saya surati," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Mendagri desak Jokowi selesaikan APBD DKI Februari
gamawan fauzi. merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selain DKI Jakarta dan Aceh, teguran juga ditujukan kepada Gubernur Papua Barat Octovianus Atururi. Ketiga provinsi itu belum menyerahkan laporan mengenai hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."Ada tiga gubernur kita ingatkan, PP 58 itu kan November harus dilakukan. Selambat-lambatnya Desember soal APBD, jadi ada 3 provinsi yang belum selesai, DKI, Papua Barat dan Aceh, itu saya surati," ungkap Gamawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/1).Selain mengirimkan surat teguran, Gamawan juga mendesak agar ketiga gubernur itu segera menyelesaikan pembahasan APBD. "Kita mendesak lah, mudah-mudahan Februari ini bisa selesai lah, tiga-tiganya," katanya.Gamawan menyatakan, jika proses pembahasan terus berlarut-larut hingga melewati Februari, maka program unggulan di tiga provinsi itu tidak dapat dibayarkan karena keterbatasan anggaran."Resikonya kan pencairan dana bisa terlambat nanti. Akibatnya hanya yang wajib yang boleh dibayar, gaji pegawai," tandasnya.Khusus DKI Jakarta, dirinya mengaku sempat mendengar pembahasan RAPBD ditargetkan selesai pada Februari mendatang. Namun, Gamawan melihat hal itu sudah terlambat."Saya dengar saya baca mungkin baru Februari disahkan, mestinya kan November. Oke lah Desember, tapi kalau Februari kan bisa terlambat nanti. Setelah itu dibentuk panitia, tim segala macam kan, baru bulan apa, April nanti?" tegasnya.Sebelumnya, Gamawan melayangkan surat teguran kepada Jokowi dan Zaini Abdullah. Mendagri menegur keduanya karena hingga tanggal 28 Desember mereka belum merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2013.Menurut juru bicara Kememendagri Reydonnyzar Moenek, sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 54 ayat 1 dinyatakan bahwa Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Persetujuan bersama selambat-lambatnya dilakukan 30 November."Namun dalam catatan kita, hingga tanggal 28 Desember 2012, belum ada kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, baik Jakarta maupun Aceh," terangnya.

Rekomendasi