Aturan dilarang merokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diperketat. PNS yang ketahuan bakal merokok di ruangan kerja bakal dipotong Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) nya.Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, peraturan itu bukan tanpa sebab. Pria yang akrab disapa Ahok semata-mata ingin menciptakan ingin kerja yang sehat."Kita cuma minta jangan merokok di dalam ruangan. Kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," ujar Ahok di Balai kota Jakarta, Rabu (12/12).Khusus di Balai Kota, Ahok belum bisa memastikan apakah ruangan khusus merokok di kawasan Pemprov DKI Jakarta akan ditambah atau tidak. Sebab, dari asap juga bisa menyebar ke luar ruangan khusus merokok."Kenapa pesawat bisa bebas asap rokok? Saya bukan antirokok, tapi saya akan ladeni perdebatan kalau di pesawat sudah boleh merokok," tegasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas pada semua pelanggarannya.Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok akan memperkuat Pergub 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Sebab, Pergub 88 dinilai belum optimal implementasinya.Ada beberapa usulan yang bakal masuk dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat pada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. Untuk diketahui jumlah TKD terendah adalah Rp 2,9 juta per bulan.
Ahok tak mau PNS jadi korban perokok pasif
"Kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," ujar Ahok.
Advertisement
Rekomendasi