Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Golkar ungkap alasan hadir di acara Ahok di Pulau Pramuka

Politisi Golkar ungkap alasan hadir di acara Ahok di Pulau Pramuka Sidang Ahok. ©Pool/ Ramdhani

Merdeka.com - Saksi meringankan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Waluyo Wahab turut mendampingi perjalanan ke Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Bahkan, dia mendengarkan langsung saat mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mempertanyakan mengapa hanya kader Partai Golkar yang hadir dalam kunjungan kala itu. Padahal‎ masih ada tiga partai lain, PDI Perjuangan, NasDem dan Hanura yang turut memberikan dukungan kepada calon petahana itu.

Bambang menjawab bahwa partainya memiliki rencana renovasi pembangunan kantor di Kepulauan Seribu. Sehingga mereka merasa perlu untuk melakukan peninjauan langsung. Kebetulan itu bertepatan dengan rencana kunjungan Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

"Saya sampaikan karena Partai Golkar saat itu punya rencana merenovasi membangun kantor di Kepulauan Seribu, sekarang sudah selesai," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Dia mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut sempat melakukan pembicaraan dengan Ahok karena pernah berternak ikan kerapu. Dan ini sejalan dengan program yang tengah dipromosikan bapak tiga orang itu dalam kunjungan Kepulauan Seribu.

"Nggak. Kalau Pilkada mungkin kita enggak ke Kepulauan Seribu dulu kali ya. Kita ke tempat di Jakarta yang banyak kantong suara. Kan di Kepulauan Seribu kecil sekali suaranya," tutup Bambang.

Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya di muka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP