Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut Tio Pakusadewo pakai sabu tiap hari

Polisi sebut Tio Pakusadewo pakai sabu tiap hari Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Artis Tio Pakusadewo menyesal telah mengonsumsi sabu. Dia memakai sabu untuk menghilangkan rasa sakit pada bagian kaki pasca-kecelakaan beberapa tahun lalu.

Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menyebutkan, kalau hal itu hanya alasan semata.

"Menghilangkan rasa sakit, keterangan dia seperti itu. Kata dia memang salah satu percaya diri meningkat, rasa sakitnya agak berkurang," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12).

Menurut Doni, saat ditangkap di kediamannya Jalan Ampera I Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Tio hanya seorang diri di rumahnya.

"Tidak ada, (Tio Pakusadewo) hanya di kamar, pembantu di luar, anaknya lagi tidur. Sementara (Tio di kamar) baru selesai menggunakan," jelasnya.

Tio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku membeli barang haram itu setiap hari dari seorang perempuan berinisial V. Hingga kini V masih diburu polisi.

"Maksimal ya satu gram tiap kali dia membeli itu. (Setiap hari pakai sabu) Iya kelihatannya begitu," imbuhnya.

Tio mengaku bersalah sudah masuk dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. "Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," ujar Tio dengan mata berkaca-kaca di depan awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12).

Sebagai sosok yang populer dan tak asing di telinga khalayak, Tio berpesan kepada para pecandu barang haram tersebut agar segera berhenti sebelum terlambat.

"Saya mengajak siapapun yang masih gunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," tandasnya.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menegaskan, kalau Tio telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Ia kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kurungan minimal di atas lima tahun," kata Audie. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP