Franky, pengemudi Grand Livina yang menabrak sejumlah motor dan separator busway di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat dinyatakan terbebas dari jeratan hukum. Justru, Kepolisian menetapkan status tersangka pada lima warga yang melakukan pengeroyokan pada Franky hingga menyebabkan luka memar.
"Di sini kita sudah mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan. Saat ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan diwajibkan lapor karena yang bersangkutan cukup koperatif memberikan keterangan," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rully Indra Wijayanto, di kantornya, Jakarta, Senin (3/9).
Mereka adalah SS, WT, AA, SD dan FA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menganalisa rekaman kamera pengawas serta beberapa dokumentasi. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan sementara mereka melakukan aksi secara spontanitas terbawa emosi mungkin juga karena dari awalnya yang saudara FR melarikan diri dikejar tidak ada etika sehingga memicu emosional sesaat dari para pelaku untuk melajukan pengeroyokan," terang dia.
Saat ini, ada dua orang lagi yang masih diburu.
Alasan Franky bebas dari jeratan hukum
Terkait terbebasnya Franky dari segala jerat hukum, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tidak dilanjutkan karena tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
"Laka lantas tidak bisa dilanjutkan penanganan, pertama tidak ada korban jiwa maupun luka. Kerugian hanya materil yakni kendaraan baret saja. Dari hasil pemeriksaan juga, korban tidak melanjutkan permasalahan," jelas dia.
Sedangkan untuk temuan alat isap narkoba, Kepolisian berpendapat Franky bukan pengedar sehingga hanya perlu direhabilitasi.
"Kami lakukan rehabilitasi pertama memang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti narkotika jadi hanya ditemukan dibuktikan bukti-bukti petunjuk berupa alat-alat, kemudian dari keterangan yang bersangkutan betul menggunakan narkotika dan hasil tes urine sehingga terhadap saudara FR diduga yang bersangkutan penyalahgunaan sehingga kita lakukan tahap rehabilitasi," papar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Advertisement