Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI larang tempat dugem sampai panti pijat buka saat Ramadan

Pemprov DKI larang tempat dugem sampai panti pijat buka saat Ramadan disco dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memerintahkan tempat hiburan malam libur selama sebulan. Tujuannya untuk menghormati umat muslim yang akan melakukan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).

Dia mengungkapkan, ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Usaha tersebut adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

"Tapi usaha karaoke dan musik hidup (live) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30-01.30 WIB," jelasnya.

Catur menambahkan, usaha bola sodok (billiard) yang tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00-24.00. Namun berbeda hal nya dengan hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang 4, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasan itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP