Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Akan Wajibkan Industri Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara

Pemprov DKI Akan Wajibkan Industri Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara Dinas Lingkungan Hidup DKI sidak pabrik penyumbang polusi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya tengah memperketat aturan terhadap persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Hal ini sebagai tindaklanjut Ingub 66 tahun 2019 tentang kualitas udara Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara," katanya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Dia menerangkan, nantinya pabrik harus melengkapi perkakasnya dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). CEMS merupakan sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

Lewat alat itu, Andono menjelaskan, apa pun hasil yang menjadi catatan industri terkait wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik yang dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi dengan cara pengawasan pemerintah ini dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung," jelas Andono.

Andono berharap, pemanfaatan teknologi informasi bisa membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara. Kemudian, untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

"Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," tutupnya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP