Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dikabulkannya gugatan PT Jaladri Kartika Pakci mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau I Teluk Jakarta.
"Iya, sama kayak Pulau H (kalah di PTUN). Sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (27/12).
Saat ini, pihaknya tengah menyusun memori banding berdasarkan pertimbangan majelis hukum. Karena hal itu, Yayan mengaku masih menunggu hasil hukum tetap atau inkrah terkait keputusan SK tersebut.
"Kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya," jelas dia.
Advertisement
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113/G/2019/PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.
"Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi," tulis hasil putusan yang dikutip Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan hasil putusan, Anies untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau I. Sehingga perizinannya harus diperpanjang.
Reporter: Ika Defianti