
'Pak Haji' Pemilik Rumah di Pasar Minggu yang Dijadikan Tempat Produksi Film Porno Diperiksa Polisi
Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
Polisi telah memeriksa seorang saksi yang akrab disapa 'Pak Haji' selaku pemilik rumah di Jalan Jati Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9).
Pemeriksaan terhadap Pak Haji, dilakukan karena rumahnya yang disewa tersangka I untuk tinggal malah dipakai lokasi syuting video porno.
Sementara dua ruko lainnya seringkali dijadikan tempat editing.
Sebelumnya, 'Pak Haji' selaku Pemilik rumah sempat mengaku menyewakan rumah kepada I untuk rentang waktu selama satu tahun. Awalnya, I ingin menyewa rumah megah Hadi guna keperluan pembuatan film.
"Salah satunya buat keperluan film layar lebar," kata Pak Haji saat ditemui wartawan, Rabu (13/9).
Salah satu genre yang ingin dibuat I adalah film horor. Lokasi rumah Pak Haji dianggap mumpuni lantaran di samping rumah mewah tersebut terdapat kuburan. Selain itu suasana rumah juga dianggap cocok.
Tanpa berberat hati, Pak Haji dengan senang hati mempersilahkan rumahnya disewakan untuk keperluan syuting.
Diketahui setelah kasus rumah produksi film porno terbongkar, kini sudah ada lima tersangka yang diciduk. Yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah selebgram tersebut.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca SelengkapnyaGereja tua ini ditemukan ahli arkeologi dari Westphalia-Lippe Regional Association (LWL), Jerman.
Baca SelengkapnyaPara arkeolog takut membongkar makam kaisar pertama China, Qin Shi Huang yang berumur 2.200 tahun.
Baca SelengkapnyaAngga Wijaya berharap cepat diberi keturunan dari pernikahannya dengan Nurul Kamaria atau akrab disapa Anna, meski sang istri sudah memiliki dua anak.
Baca SelengkapnyaTemuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.
Baca SelengkapnyaRadja mengatakan, seluruh adegan yang dimainkan ole para pemeran atas suruhan Irwansyah selaku produser.
Baca SelengkapnyaRumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Baca SelengkapnyaBerkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, itu adalah hak pemeran film porno tersebut selaku saksi merasa ditipu atau menjadi korban.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada salah satu pemeran yang mengaku hanya dibayar Rp500.000 usai main film porno.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, presiden memiliki independensi penuh sebagai kepala negara yang menjalankan amanat konstitusi.
Baca Selengkapnya