Pemprov Jakarta sedang melakukan perekrutan petugas Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tahun 2025. Sampai hari ini, lebih kurang 7.000 orang mengajukan lamaran untuk bergabung sebagai PPSU .
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan proses rekrutmen PPSU transparan dan bersih dari unsur nepotisme.
"Sampai saat ini proses rekrutmen masih belum sampai di meja saya. Nanti setelah sampai di saya, akan saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak ada," demikian Pramono.
Per hari ini, jumlah petugas PPSU aktif di DKI Jakarta berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang. Melihat antusiasme pelamar, berapa sebenarnya gaji PPSU Jakarta?
Advertisement
Gaji dan Tunjangan untuk Petugas PPSU
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan gaji PPSU Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan. Gaji ini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan bisa berbeda sedikit di beberapa sumber, yakni sekitar Rp5.400.000,. Angka gaji ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya berdasarkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Selain gaji pokok yang cukup menggiurkan, para petugas PPSU juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas. Salah satu tunjangan yang didapat adalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang masa kerjanya minimal tiga bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga mendapatkan perlengkapan kerja. Mulai ari seragam, sepatu boot, helm dan alat kebersihan. Beberapa petugas dengan tanggung jawab khusus, seperti operator alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, bahkan dapat memperoleh tambahan penghasilan sekitar Rp1.200.000 per bulan.
Advertisement
Kebutuhan PPSU di Jakarta dan Cara Melamarnya
Jumlah petugas PPSU aktif di DKI Jakarta saat ini diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang. Setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi baru.
Proses perekrutan dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjadi petugas PPSU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:Warga Negara Indonesia (WNI).Minimal pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.Memiliki kemampuan membaca dan menulis.