Khusus Tampung OTG, Ini Persyaratan Isolasi Covid-19 di Rusun Nagrak Cilincing

Andri menambahkan, saat pasien telah selesai menjalankan isolasi dan dinyatakan negatif, maka ia akan dijemput oleh petugas dari Puskesmas wilayah yang bertanggungjawab.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Khusus Tampung OTG, Ini Persyaratan Isolasi Covid-19 di Rusun Nagrak Cilincing
Rusun Nagrak Dihuni Pasien OTG Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk rumah susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tempat baru untuk isolasi terkendali. Rusun tersebut dikhususkan bagi penderita Covid-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala).

Hingga Rabu (23/6), sudah ada 121 warga terkonfirmasi positif Covid-19 diisolasi rumah susun Nagrak.

"Hingga Rabu 23 Juni 2021 sudah ada 121 warga masuk (isolasi)," ucap Camat Cilincing, Muhammad Andri.

Rumah susun Nagrak yang dibuka untuk fasilitas isolasi yaitu Tower 3 dengan kapasitas tempat tidur 1020 unit.

Berikut persyaratan bagi OTG Covid-19 yang akan diisolasi di Rusun Nagrak:


-Hasil positif Covid-19 berdasarkan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR),
-Berusia 18-59 tahun,
-Gejala ringan sekali atau tidak ada gejala,
-Tidak ada komorbid,
-Mampu mandiri.

Usai Isolasi, Pasien dijemput Puskesmas

Andri menambahkan, saat pasien telah selesai menjalankan isolasi dan dinyatakan negatif, maka ia akan dijemput oleh petugas dari Puskesmas wilayah yang bertanggungjawab.

"Ini dikarenakan lokasi rusun terpencil dan sulit transportasi pasien," ungkap Andri.

Bus sekolah saat ini hanya mengantar pasien.

Pasien masuk terlebih dahulu melakukan registrasi online dan telah disetujui oleh Suku Dinas wilayah. Jadwal masuk pasien pukul 12.00-18.00 Wib, dan jadwal keluar pasien pukul 08.00-12.00 Wib.

Pastikan pasien telah makan siang sebelum berangkat. Pasien hanya bisa diterima bila di antar dengan ambulan Puskesmas atau bus sekolah.

Ambulan dan bus sekolah dapat meninggalkan rusun bila pasien telah masuk ke unit isolasi.

Rekomendasi