Ini penjelasan Bappeda DKI soal kritik Sri Mulyani

Tuty menjelaskan, dana perjalanan dinas sudah ditetapkan sejak Gubernur sebelumnya dengan dasar hukumnya pada Keputusan Gubernur Nomor 2146 Tahun 2016. Bahkan aturan tersebut sudah berlaku sejak Mei tahun 2016.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Ini penjelasan Bappeda DKI soal kritik Sri Mulyani
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan klarifikasi terkait data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengkritik anggaran perjalanan dinas Pemprov yang lebih tinggi dari perjalan dinas pusat. Kala itu Ani menyebut satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama Rp 1,5 juta perorang perhari di DKI, sedangkan standar nasional itu hanya Rp 480 ribu perorang perhari.

Tuty menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas DKI merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015. Di mana perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang berdasarkan beberapa aspek.

"Didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12).

"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan juga kajian dari teman-teman SKPD maka ketika itu ditetapkanlah biaya Perjalanan Dinas yang Rp 1,5 juta," sambungnya.

Tuty menjelaskan, dana perjalanan dinas sudah ditetapkan sejak Gubernur sebelumnya dengan dasar hukumnya pada Keputusan Gubernur Nomor 2146 Tahun 2016. Bahkan aturan tersebut sudah berlaku sejak Mei tahun 2016.

"Ketika itu hasil dari diskusi dari berbagai SKPD yang ikut membantu merumuskan biaya perjalanan dinas, aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sangat terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016 lalu," ungkapnya.

Terkait data Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Ani saat itu menjelaskan bahwa anggaran untuk Pendidikan sebesar 8,8 persen dari APBD 2018. Sementara biaya untuk Kesehatan sekitar 6,9 persen dari Rp 77 triliun.

"Yang benar yang ada pada kita, di DKI Jakarta alokasi anggaran untuk pendidikan pada tahun 2017 dan tahun 2018 itu selama dua tahun berturut menembus angka 30 persen. 30 persen ini dihitung dari mana? Ini dihitung berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan melalui Permendagri 33 tahun 2017. Jadi secara dua tahun berturut ketika formulasi itu kita masukan angka-angkanya maka akan ketemu angka 30 persen lebih secara tepatnya ditahun 2017 alokasi 30,04 persen kemudian ditahun 2018 30,58 persen," tutupnya.

Rekomendasi