Gelar Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Menindak 554.354 Pelanggar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berserta Polres jajarannya menggelar Operasi Yustisi sejak 14 September sampai 30 Januari 2021. Selama kurang lebih hampir lima bulan melakukan operasi tersebut, sebanyak 554.354 pelanggar telah ditindak dan diberikan sanksi.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 3p Januari 2021 sebanyak 554.354 pelanggar disanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (30/1).
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis dan lisan, sanksi sosial dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 77.724 dan teguran lisan sebanyak 313.996.
Sedangkan untuk pelanggar yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 156.751 orang.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut sebanyak 6.179 orang. Dari jumlah tersebut, dendan yang berhasil terhimpun sebanyak Rp1.212.345.350 terkumpul.
Sementara untuk data rinci, dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi sebanyak 126.660 kali, disusul dengan Depok sebanyak 95.879 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 74.052 kali, Bekasi sebanyak 47.539 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 34.696 kali.
"Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya