Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai miliar rupiah dari kasus TPPU narkoba. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Tim penyidik merilis barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba, yang disita dari terpidana berinisial HS. Total aset yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp 221 miliar. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam rilis barang bukti dan juga para tersangka yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024), Kabareskrim Polri memamerkan berbagai barang bukti hasil penyitaan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Barang-barang tersebut terdiri dari rekening, uang tunai, sejumlah jam tangan mewah, kendaraan roda dua, hingga mobil-mobil mewah yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Di antaranya adalah 21 mobil mewah, termasuk Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover, serta puluhan motor trail dan ATV. Kemudian uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dan jet ski. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
HS, yang kini menjadi terpidana dalam kasus narkotika, disebut mengalihkan hasil kejahatannya ke berbagai bentuk aset berharga untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penyidikannya, menemukan perputaran uang dari jaringan narkoba HS yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan HS. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Selain itu, penyidik juga fokus mengungkap pola pencucian uang yang digunakan untuk menutupi aliran dana haram tersebut. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Penampakan jet ski yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba HS, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement