Edarkan dolar palsu senilai Rp 1,3 miliar, 3 orang diciduk polisi
Merdeka.com - Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42), diciduk anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diketahui sebagai pengedar uang palsu dengan jenis mata dollar yang bila dirupiahkan senilai Rp 1,3 miliar.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga akan ada transaksi penjualan uang dolar palsu pecahan USD 100.
"Atas informasi tersebut Unit III Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Andi dalam siaran pers, Sabtu (22/10).
Andi menambahkan, dalam transaksi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dengan disepakati di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) kemarin. Saat itu juga, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Uang palsu itu dijual Rp 4.000 per USD 1," katanya.
Kini ketiga pelaku dikenai Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain," pungkas Andi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDemi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya