Catatan buruk pengelolaan keuangan Pemprov DKI

Catatan buruk pengelolaan keuangan Pemprov DKI. Isma mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Catatan buruk pengelolaan keuangan Pemprov DKI
gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah persoalan keuangan Pemprov DKI dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah.Opini WDP setidaknya sudah empat kali diberikan BPK kepada Pemprov DKI. Artinya, pengelolaan keuangan yang buruk ini terjadi sejak 2013, saat Gubernur DKI dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi) sampai di tangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.BPK membeberkan sejumlah 'keanehan' dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov DKI Jakarta. Anggota 5 BPK RI Isma Yatun menjelaskan, masih ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.Isma mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan."Permasalahan yang masih harus diperbaiki sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, kemudian data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah," jelas Isma saat sidang Paripurna DPRD Jakarta, Rabu (31/5)."Aset peralatan dan mesin tidak didukung data rincian, aset gedung dan bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0,00, Rp 1,00, Rp 1.000,00 dan minus, dan aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian," sambungnya.Selain memberikan opini WDP, menurutnya, BPK juga memberikan penekanan pada suatu hal, yaitu: Piutang Lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koelisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB. Dalam Pemeriksaan BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin prioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.Kemudian, BPK juga menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, namun belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak."Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.Selain permasalahan tersebut di atas, BPK juga menemukan permasalahan lain untuk menjadi perhatian dan kami harapkan agar segera ditindaklanjuti antara lain :1. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Belum Didukung Sistem Pengendalian lntem yang Memadai.2. Alas Hak atas Tanah yang Dibebaskan untuk Waduk Pondok Ranggon III Tidak Memenuhi Ketentuan yang Bertaku serta Hasil Penilaian Wajar atas Tanah Senilai Rp 32 miliar Tidak Sah untuk Digunakan Sebagai Dasar Pembayaran.3. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga Tidak Berdasarkan Perencanaan dan Validitas Dokumen Kepemilikan Tanah yang Memadai Serta Nilai Penggantian Wajar Senilai Rp 61,39 miliar tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya.4. Keterlambatan 10 Paket Pekerjaan pada Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Senilai Rp 68,95 miliar.5. Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Senilai Rp 171,47 miliar yang Telah Habis Masa Berlakunya Belum Diproses Oleh Pemerintah Provinsi DKl Jakarta serta Masih Terdapat Kewajiban atas Perjanjian Kerja Sama Tersebut yang Belum Diselesaikan Senilai Rp 20,63 miliar.6. Pengadaan Panel untuk Pemeliharaan/Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 2,15 miliar.7. Kegiatan Pembangunan Tiga Paket Design and Build pada Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Pembangunan Rehab Total Gedung Sekolah dengan Menggunakan Metode Design and Build pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.Menanggapi WDP ini, plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak masalah dengan opini WDP untuk yang keempat kalinya. Bahkan, lima kali pun, Djarot tak masalah diberikan opini WDP."Enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Lima tahun juga gak apa-apa. Yang penting dengan adanya masukan seperti ini kita berbenah terus, karena berkali-kali saya sampaikan persoalan di Jakarta ini masalah tentang aset yang waduh tersebar ke mana-mana," kata Djarot usai sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5).Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, dirinya tidak tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan inventarisasi aset. Pemerintah DKI Jakarta telah membuat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang fokus menyelesaikan permasalahan aset pemerintah daerah."Kita bikin e-asset ya, sistem informasi aset daerah. Sehingga dibentuklah badan pengelola aset daerah. Supaya dia fokus untuk ngurusin aset daerah.
Jadi kami tidak mempersoalkan WDP, tidak apa-apa. WTP juga tidak apa-apa. Nah ini kita WDP tiga kali berturut-turut tidak apa-apa," ujarnya.Djarot mengakui masih belum mengoptimalkan kerja dari BPAD DKI. Alasannya, dia mengungkapkan, baru terbentuk tahun lalu. "Untuk pengelolaan aset itu kan saya tahun lalu bilang itu paling tidak membutuhkan waktu 2 tahun. Supaya asetnya lengkap. Karena aset ini tidak hanya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga yang di BUMD-BUMD kita," jelas politisi PDI Perjuangan ini.Terkait temuan BPK tentang pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, dirinya mengakui hal ini karena Peraturan Daerah terkait hal tersebut telah dicabut."Anda kan tahu Perdanya sempat terhenti tahun lalu. Tapi di Perdanya ada, Perda nomor 1 tahun 2012 ada. Tapi perda khusus untuk reklamasi kemarin kan sempat terhenti, semoga kita bisa bahas kembali," katanya.

Rekomendasi