Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Transportasi Jabodetabek Jika Diterapkan PSBB

BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Transportasi Jabodetabek Jika Diterapkan PSBB Kemacetan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Beredar Surat Edaran mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Surat ini ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti, hari ini 1 April 2020. Dijelaskan dalam surat itu, semua pihak terkait sudah saling berkoordinasi. Seperti Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretapiaan hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten.

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," demikian bunyi poin kedua surat edaran itu.

Dalam surat itu, imbauan pembatasan atau penghentian perjalanan sementara ditujukan untuk PT MRT Jakarta, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI hingga badan pengatur jalan tol.

Jubir Kementerian Perhubungan, Adita, menjelaskan perihal surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (1/4).

Tetapi, lanjutnya, suatu daerah dapat dikategorikan sebagai PSBB bila telah mendapat persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukab pembatasan moda transportasi," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP