Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biro Hukum Pemprov DKI belum diinstruksi Anies terkait laporan Ombudsman

Biro Hukum Pemprov DKI belum diinstruksi Anies terkait laporan Ombudsman Hari pertama Anies-Sandi. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta belum menindaklanjuti laporan Ombudsman soal dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Ombudsman baru memberikan laporan, belum berbentuk rekomendasi.

"Bentuknya baru laporan-laporan saja, belum berbentuk rekomendasi. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa dengan laporan," kata Yayan ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, saat ini Biro Hukum belum mendapat instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan Ombudsman.

"Belum ada instruksi apapun," katanya.

Menurut Yayan, bila sudah ada surat rekomendasi baru pihaknya dapat menindaklanjuti atau mengkajinya. "Kalau rekomendasi baru bisa kita tindak lanjut. Sekarang belum ada." ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan mempelajari seksama dan membaca menyeluruh laporan Ombudsman sebelum mengutarakan langkah selanjutnya. "Mudah mudahan nanti ke depan kita akan respon, tentu saja baru belum 24 jam Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita laporannya itu cara menghormati," kata Anies

Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan bukan dengan asal merespon.

"Kalau kita merspon tanpa membaca itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," kata Anies.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP