Anies pastikan akan rombak jabatan pejabat DKI

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, seorang Kepala Daerah baru bisa merombak jajarannya setelah enam bulan menjabat. Dan aturan ini yang dipegang teguh oleh Anies.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Anies pastikan akan rombak jabatan pejabat DKI
Anies tinjau pintu air Manggarai. ©2018 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan perombakan jabatan. Namun dia masih enggan merinci waktu perombakan akan dilakukan.

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, seorang Kepala Daerah baru bisa merombak jajarannya setelah enam bulan menjabat. Dan aturan ini yang dipegang teguh oleh Anies.

"Rencana perombakan, kalau dibilang tidak ada perubahan, salah. Aturannya sesudah 6 bulan. 6 bulan itu 15 April. Tunggu saja nanti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).

"Anda jangan bayangkan merombak itu seperti mengganti di swasta. Kalau di pemerintahan ada aturannya. Kita taati prosedurnya," sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan membocorkan kepala dinas atau SKPD mana saja yang akan dirombak. Dan mana saja SKPD yang kinerjanya baik atau buruk.

"Kalaupun ada (perombakan) saya tidak umumkan di sini. Tapi dibina ditunjukkan kurangnya di mana lebihnya di mana. Anda boleh cek, banyak yang dibina begitu. Saya tidak umumkan," pungkas Anies.

Rekomendasi