Anies diminta buat aturan untuk legalkan relokasi PKL di Jalan Jatibaru

Dia mengkritisi buruknya pola komunikasi Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi tersebut. Pasalnya, masyarakat saat ini banyak beranggapan kebijakan tersebut untuk melakukan penataan PKL.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Anies diminta buat aturan untuk legalkan relokasi PKL di Jalan Jatibaru
Penataan PKL di Tanah Abang. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang. Ternyata, relokasi tersebut bukan untuk menata PKL, melainkan penataan konektivitas transportasi di Tanah Abang.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, informasi mengenai penataan konektivitas transportasi tersebut setelah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga, pola komunikasi Pemprov DKI Jakarta keliru terkait penataan tersebut.

"Itu kebijakan adalah penataan konektivitas transportasi di kawasan Tanah Abang bukan ngurusin PKL, itu cuman dampaknya," katanya kepada merdeka.com, Selasa (2/1).

Dia mengkritisi buruknya pola komunikasi Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi tersebut. Pasalnya, masyarakat saat ini banyak beranggapan kebijakan tersebut untuk melakukan penataan PKL.

"Ini harusnya Wali Kota Jakarta Pusat ngomong, jelasin," tegasnya.

Agus mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat aturan sementara agar kebijakan tersebut tidak melanggar aturan. "Gubernur harus buat keputusan penggunaan lahan di seberang stasiun, biar gak melanggar UU 22 tahun 2009 pasal 28," jelasnya.

Rekomendasi