Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhirnya Diana sekeluarga bebas setelah 6 hari 'dikurung' Jiwasraya

Akhirnya Diana sekeluarga bebas setelah 6 hari 'dikurung' Jiwasraya Gembok rumah Diana dibongkar polisi. ©2016 merdeka.com/etika widya

Merdeka.com - Sekitar pukul 10.30 WIB, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu ditemani Kapolsek Tanah Abang AKBP Jefri Ronald menyambangi rumah Diana di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No. 9, RT 009/010, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Tanpa banyak bicara, Roma dan Jefri langsung membuka gembok dan rantai yang yang sudah enam hari membuat Diana dan keluarganya terkurung di dalam rumah akibat sengketa dengan perusahaan asuransi Jiwasraya. "Saya buka ya Bu gemboknya," ucap Roma, Selasa (12/1).

Rantai dan gembok dibuka paksa menggunakan linggis. Seorang anggota polisi nampak memanjat pagar rumah Diana dan mencoba membantu membuka gembok dan rantai dari dalam halaman rumah. Akhirnya rantai tersebut berhasil dibuka, gerbang rumah tak lagi mengurung Diana.

"Ini bukan penyekapan, bukan juga pengosongan karena tidak ada barang dikeluarkan. Saya sudah negosiasi dengan Jiwasraya, hanya untuk membuka pintu. Ini agar Bu Diana dan keluarga bisa keluar masuk. Untuk persoalan hukum (sengketa) saya tidak ikut-ikut karena itu ranah pengugat dan tergugat," kata Roma.

Dia menjamin kebebasan keluarga Diana. Roma menginstruksikan anak buahnya untuk berjaga di sekitar rumah Diana. "Kami jamin tidak ada ancaman. Akan ditindaklanjuti, personel kami akan ada di dekat rumah untuk penjagaan. Setiap hari akan dikerahkan personel sekitar rumah Bu Diana," ucapnya.

Meski gerbang sudah dibuka polisi, Diana tetap berada di dalam rumah. Dia bersyukur gerbang rumahnya bisa dibuka dan dia bisa menjalankan aktivitasnya lagi.

"Saya terima kasih kepada yang telah membantu buka pintu, akhirnya bisa keluar tanpa ancaman. Anak-anak jadi bisa sekolah," kata Diana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP