Iuran Rp20 Ribu, Begini Cara Ibu-ibu di Cilawu Cegah Pinjaman ke Rentenir

Ketua Koperasi Wanita Mitra Amanah, Ipah Atikah merasa bersyukur, dengan berkembangnya koperasi Wanita yang ia kelola, saat ini di daerahnya sudah tidak ada lagi bank emok alias rentenir keliling.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Iuran Rp20 Ribu, Begini Cara Ibu-ibu di Cilawu Cegah Pinjaman ke Rentenir
ilustrasi uang. www.usatoday.com

Sekelompok ibu di Kampung Mularajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil mencegah masuknya rentenir keliling atau bank emok dengan membentuk Koperasi Wanita Mitra Amanah. Dalam keanggotaannya setiap warga dikenakan biaya Rp20 ribu, yang dialokasikan untuk membantu anggota yang membutuhkan uang tanpa harus meminjam ke rentenir.

Hadirnya koperasi wanita dengan iuran Rp20 ribu itu merupakan upaya memutus mata rantai rentenir keliling. Mengingat beban pinjaman berbunga biasanya tak hanya ditanggung satu individu, melainkan juga satu kelompok warga yang sama-sama meminjam atau tanggung renteng.

"Akhirnya kami kelompok KWT Mitra Amanah berembug gimana caranya kita supaya bisa meringankan beban masyarakat, supaya tidak terjebak dengan bank-bank seperti itu. Akhirnya tercetus sebuah ide yaitu kita ingin mengadakan perkumpulan tidak tahu kalau itu koperasi atau apa," kata Ketua Koperasi Wanita Mitra Amanah, Ipah Atikah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada Kamis (24/2) lalu melansir jabarprov.go.id.

Setiap Bulan Dicairkan untuk Bantu Anggota

Dikatakan Ipah, setiap bulannya di tanggal 3 uang iuran yang terkumpul harus bergerak alias dipinjamkan kepada anggota agar tidak mengendap dan tidak menimbulkan risiko. Pemberiannya sendiri disaksikan langsung oleh seluruh anggota di Sekretariat Koperasi Wanita Mitra Amanah.

"Adapun untuk kebutuhan yang mendesak, kayak misalkan ada anggota anaknya sakit, mau meminjam uang atau ngambil (uang) tabungan, karena sambil tabungan ibu-ibu itu, kita galang gimana caranya kita galang," ungkapnya

Saat ini Koperasi Wanita Mitra Amanah telah beranggotakan 61 orang, dari pertama kali didirikan tahun 2015 koperasi tersebut sudah bisa meminjamkan dana sekitar Rp1.2 juta rupiah. Untuk di tahun ke tujuh ini, sirkulasi simpan-pinjamnya telah mencapai angka Rp190 juta rupiah.

"(Sirkulasi simpan pinjam) Rp190 jutaan, kalau uang yang beredar Rp300 (juta)an. Kita tetap iuran wajibnya Rp20 ribu dari anggota, jadi satu orang anggota itu sudah mencapai Rp1,6 jutaan. Jadi kalau ada yang mau jadi anggota harus nyusul Rp1,6 jt baru jadi anggota," katanya.

Berencana Ingin Membuka Toko Sembako

Menurut Ipah, selama koperasi Wanita tersebut berdiri, belum pernah ada anggota yang menunggak pembayaran. Hal itu membuat unit tersebut terus berkembang, apalagi dalam sistem koperasi ini keuntungan dari pinjaman anggota akan kembali dimanfaatkan oleh anggota. 

Ia turut berharap di tengah kekompakan dan kesolidan yang bisa terjalin terus, ke depannya juga terdapat bantuan permodalan bagi koperasi tersebut sehingga bisa berdiri sebuah toko sembako untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasinya.

"Yang paling kami harapkan itu ada bantuan permodalan untuk kami, karena kami selain simpan-pinjam juga bercita-cita ingin mengadakan semacam toko sembako untuk kebutuhan anggota kami, tapi yah modalnya terbatas untuk yang meminjam pun sudah ngantri, gitu," ucapnya.

Memiliki Prestasi hingga Tingkat Provinsi Jabar

Ipah merasa bersyukur, dengan berkembangnya koperasi Wanita yang ia kelola, saat ini di daerahnya sudah tidak ada lagi bank emok alias rentenir keliling.

"Alhamdulilah di lingkungan kami sudah tidak ada bank emok,” imbuhnya.

Koperasi Wanita Mitra Aminah sendiri sudah memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0003478.AH.01.26.Tahun 2020 atau mulai berlaku dari tanggal 5 Mei 2020.

Koperasi Wanita Mitra Amanah juga memiliki beberapa prestasi, baik di tingkat kabupaten ataupun tingkat Provinsi Jawa Barat, dua di antaranya adalah Juara 1 Tingkat Provinsi untuk Lomba Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Tahun 2021 dan Juara 1 Tingkat Kabupaten untuk Lomba KEP Tahun 2021.

Rekomendasi