HaKI adalah Hak Eksklusif untuk Melindungi Karya, Ketahui Jenis dan Dasar Hukumnya

HaKI adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, misal dengan hak cipta, paten, merek dan lain sebagainya.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
HaKI adalah Hak Eksklusif untuk Melindungi Karya, Ketahui Jenis dan Dasar Hukumnya
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Banyak hal yang ada di kehidupan kita sekarang merupakan hasil dari pemikiran kreatif orang-orang. Mulai dari bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra adalah hasil karya kreatif dari intelektual manusia. Kekayaan intelektual ini berbeda dengan jenis kekayaan lain.

Ini karena untuk menciptakannya, dibutuhkan usaha, waktu, tenaga, dan pikiran. Karya yang dihasilkan dari kecerdasan manusia ini banyak memiliki manfaat dan nilai yang tinggi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, karya-karya yang dihasilkan dari intelektual manusia perlu diamankan dengan sistem perlindungan hukum atas kekayaan.

Perlindungan untuk sebuah karya inilah yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, misal dengan hak cipta, paten, merek dan lain sebagainya.

Jadi dapat dikatakan bahwa HaKI adalah hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi, baik berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.

Dalam artikel kali ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang HaKI adalah hak kekayaan inetelektual yang dilansir dari beberapa sumber.

Secara substantif pengertian HaKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.

Pengorbanan tersebut membuat karya yang dihasilkan jadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.

HaKI adalah hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas sebuah karya dan agar orang lain terangsang untuk mengembangkannya lebih lanjut lagi.

Tujuan HaKI

Dikutip dari tulisan yang berjudul Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi, yang dimuat di laman kemenperin.go.id, tujuan umum HaKI adalah:

  1. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HaKI untuk jangka waktu tertentu;
  2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
  3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HaKI yang terbuka bagi masyarakat;
  4. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
  5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Dilansir dari laman resmi dgip.go.id, jenis-jenis HaKI adalah sebagai berikut:

Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupannya cukup luas. Dilansir dari izin.co.id, berikut beberapa dasar hukum HaKI adalah:

UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Rekomendasi