Cerita Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda PPKM Rp5 Juta, Ternyata karena Ini
Merdeka.com - Ada sejumlah sanksi PPKM Darurat yang diterima oleh masyarakat saat kedapatan melanggar aturan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp5 juta.
Penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut lantas menerima putusan hukuman, melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar (PPKM Darurat) dan divonis dengan denda Rp5 juta, atau sanksi kurungan 5 hari penjara," tegas Abdul, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (6/7) yang dikutip dari Sariagri.
Di kesempatan itu, penyebab pelanggaran PPKM Darurat pun turut diketahui lantaran kedai bubur miliknya menerima pelanggan saat malam hari walau sudah dilarang. Berikut informasinya
Mengaku Pasrah
Ilustrasi PPKM Darurat ©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Endang mengatakan bahwa dirinya mengaku pasrah, kendati merasa keberatan dengan angka denda yang dijatuhkan untuknya. Atas dasar putusan Hakim, Endang pun akhirnya menerima hukuman yang diberikan oleh Hakim saat sidang PPKM Darurat berlangsung.
"Memang ini berat bagi saya, kalau dendanya tak sampai Rp5 juta (1 sampai 2 juta) saya masih sanggup. Tapi harus bagaimana lagi, ini kan putusan Hakim" terang dia dengan nada kecewa.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Endang terbukti melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.
Ada Pelanggan yang Memaksa Makan di Tempat
Sebelumnya disebutkan kalau warung bubur milik Endang kedapatan melanggar, hingga ditindak Anggota Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7/2021) malam. Endang mengakui jika saat itu yang melayani adalah adiknya bernama Sawa, sehingga dirinya tak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
Dari keterangan Sawa, pada malam razia itu memang sedang ada pelanggan yang memaksa untuk makan di tempat. Sehingga kedai bubur yang bertempat di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.
"Saya tahu ada PPKM Darurat, tapi waktu itu memang ada pelanggan yang maksa makan di tempat. Sebelumnya juga sudah dikasih tahu, tapi ya sudah begini, mau bagaimana lagi" papar Endang.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa
Perut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaGara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaDaya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaCerita Pedagang Bunga TPU Pondok Rangon, Penghasilan Naik Dua Kali Lipat saat Lebaran
Pedagang bunga mengklaim bahwa tidak menaikkan harga bunga karena khawatir dagangannya tidak laku.
Baca SelengkapnyaDulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca Selengkapnya